Prabumulih.SAENEWS.COM|| – Kabar gembira bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau masalah dalam urusan perpajakan seperti cara membuat laporan SPT pajak tahunan, tunggakan pajak yang membengkak hingga denda pajak yang menumpuk bagi pengusaha atau pelaku usaha seperti kontraktor, pedagang baik skala kecil maupun besar.
Pengusaha restoran,rumah makan, perhotelan dan sejenisnya yang berada di wilayah provinsi sumatera selatan terutama Prabumulih, Ogan Ilir, Pali, Muara Enim, Ogan Komering ulu, Ogan Komering Ilir, OKU timur, OKU selatan dan kabupaten lainnya.
Kantor advokat dan kuasa hukum pajak “PANCA ANDRIAN PIKTER SH.,CTA & PARTNER” yang beralamat di jl Dian Relly TVRI nomor 15 RT 001 RW 002 kelurahan prabu jaya kecamatan Prabumulih Timur siap membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak, konsultasi, SP2DK, PEMERIKSAAN, SKP, STP, BUKPER, PENYIDIKAN, Dan PENAGIHAN PAJAK ”
Kepada portal media ini Panca Andrian pikter SH., CTA di dampingi rekannya Ahmad Ibnu SH.,CTA memaparkan bahwa dirinya bersama partner siap membantu masyarakat terutama para pengusaha dan pelaku usaha baik usaha skala kecil maupun besar, PT, CV, UD.
Yang mengalami kesulitan atau mengalami masalah yang berhubungan dengan pajak misalnya cara membuat laporan SPT tahunan, penghitungan pajak berdasarkan objek pajak bahkan apabila ada wajib pajak yang sudah final akan di sita oleh negara akibat beban hutang pajak yang sudah membengkak, dirinya dan beberapa rekan yang tergabung di kantor nya siap membantu mengurus dan menyelesaikan permasalahan apapun yang berkaitan dengan pajak maupun perkara hukum lainnya,”papar pria hitam manis dan murah senyum itu.
Di tanya mengenai sudah berapa banyak perkara pajak yang pernah di tangani nya, Dengan penuh semangat pria ramah yang berpenampilan nyentrik dengan rambut gondrong itu mengungkapkan pengalamannya dalam membantu klien yang aset Nya hampir di sita oleh negara karena besarnya nilai pajak yang harus dibayar beserta denda nya akibat kelalaian kliennya yang bertahun-tahun tidak menyetor pajak usaha nya sehingga membengkak mencapai belasan miliar rupiah, bahkan kliennya tersebut sampai tidak berani pulang ke rumahnya karena takut di datangi dan kejar-kejar oleh petugas pajak, namun Alhamdulillah setelah perkara tersebut di tangani nya semuanya bisa di selesaikan
kliennya kembali hidup dan beraktivitas dengan tenang karena permasalahan pajak nya sudah mendapatkan solusi tanpa memberatkan kliennya, di samping itu dirinya bersama rekannya merasa ada kepuasan tersendiri karena berhasil menyelamatkan uang negara namun tidak memberatkan kliennya selaku wajib pajak,” pungkas Panca.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki permasalahan pajak dapat Mendatangi kantor menghubungi nomor ponsel Nya langsung.
(Dwi/Red)












