Tim Kuasa Hukum LBH Adhibrata Pasang Plang di Tanah Milik Ahli Waris
Sumsel, Martapura.SAENEWS.COM||Tim kuasa hukum LBH Adhibrata bersama para ahli waris memasang plang penanda hak kepemilikan di atas tanah milik almarhum Abdurahman pada, Minggu, (16/11/2025).
Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan atas hak kepemilikan tanah, yang saat ini diduga dan serta dikuasai secara sepihak oleh seorang warga Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Provinsi Sumatera Selatan.
Tindakan ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum LBH Adhibrata, dipimpin Advokat Junaidi, S.H., bersama para ahli waris almarhum Abdurahman, termasuk Wahid selaku perwakilan keluarga.
Tanah yang dipasang plang tersebut berada di Dusun III Sungsang jaya, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil karena para ahli waris menilai telah terjadi penyerobotan tanah dan diduga terdapat keterlibatan oknum mafia tanah.
Para ahli waris merasa dirugikan dan ingin menegaskan atas hak kepemilikan yang sah atas lahan mereka tersebut.
Menurut Adv. Junaidi, S.H., pemasangan plang telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, pihak LBH Adhibrata telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada berbagai pihak, antara lain, kepada Kepala Desa Gunung Terang, Camat Madang Suku 1, Polres OKU Timur, Bupati OKU Timur, BPN OKU Timur, inspektorat OKU Timur, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri.
Junaidi juga menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan untuk mencegah aktivitas apa pun di atas tanah tersebut, sebelum ada penetapan kepemilikan yang sah menurut hukum.
“Kami berharap tidak ada pihak yang beraktivitas di atas lahan tersebut hingga adanya keputusan resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Ujarnya.
“Selanjutnya kita akan menunggu jawaban dari Kepala Desa, apabila sudah mendapatkan jawaban dari Kepala Desa nanti akan kita lanjutkan proses pengadilan, “Tambah Junaidi.
Sementara itu, Wahid, perwakilan ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya merasa terzalimi dan akan memperjuangkan hak tanah peninggalan orang tuanya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami, karena ini adalah tanah atas peninggalan orang tua,” Tegasnya.
(NOV/tim)






