Dugaan Ketua Bawaslu OKU Tak Netral, BP2SS Laporkan ke DKPP-RI

Baturaj.SAENEWS.COM||– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diwarnai dinamika, salah satunya dugaan ketidaknetralan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU. Beredar informasi bahwa Ketua Bawaslu OKU diduga memerintahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Lebih dari itu, dugaan praktik politik uang (money politics) yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu mencuat ke permukaan. Dugaan ini memicu respons dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) OKU, yang kemudian melaporkan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

Laporan tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan Nomor Pengaduan: 71-P/L-DKPP/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025. Ini bukan kali pertama BP2SS DPC OKU mengawal integritas pemilu. Sebelumnya, pada Pilkada 2024, lembaga ini juga melaporkan dugaan pelanggaran ke DKPP-RI hingga berujung pada pemecatan oknum penyelenggara pemilu.

Ketua BP2SS DPC OKU, Muhammad Aldy Mandaura, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat. Ia berharap proses persidangan nanti berjalan transparan dan objektif.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ‘penjahat demokrasi’ berkedok penyelenggara pemilu yang mencederai proses kepemiluan di OKU. Oleh karena itu, dalam petitum yang kami ajukan ke DKPP-RI, kami meminta agar Saudara YR diberhentikan dari jabatannya, karena telah merusak integritas demokrasi,” ujar Aldy.

Laporan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas serta menjalankan tugas dengan penuh integritas.*

Tim

Baca juga:  Kapolsek Pengandonan Menyerahkan Bingkisan Progam Stanting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *