OKU SELATAN, SAENEWS.COM||- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaradua kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan melalui kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang berlangsung pada aula Lapas Muaradua dengan dihadiri oleh Stakeholder Rumah Bantuan Hukum Al-Mukti. Kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat fungsi Legal Clinic Collaboration (LCC). Sabtu (29/11).
LCC merupakan Program yang dicanangkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno sebagai wadah konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan .
Kegiatan dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Muaradua, Hero Sulistiyono yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan, termasuk hak atas informasi dan pendampingan hukum, merupakan bagian penting dari tugas pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami berharap warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang sedang atau telah mereka jalani. Legal Clinic Collaboration menjadi sarana bagi mereka untuk mengakses konsultasi hukum secara berkelanjutan,” ujar Kalapas.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari unsur advokat, serta akademisi yang berpengalaman dari Rumah Bantuan Hukum Al-Mukti. Sebanyak 20 Tahanan yang terdiri dari Tahanan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri diberikan pengetahuan dan penjelasan terkait mekanisme pengajuan bantuan hukum, pentingnya pendampingan penasihat hukum, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh warga binaan ketika menghadapi permasalahan hukum lanjutan.
Warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan seputar kasus hukum, prosedur banding, hingga proses pendampingan oleh penasihat hukum. Selain aspek teknis, pemateri juga memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran hukum dalam membentuk perilaku yang taat hukum setelah bebas nantinya.
Di akhir kegiatan, Kalapas Muaradua kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Melalui penyuluhan dan layanan konsultasi Legal Clinic Collaboration, kami menghadirkan solusi, bimbingan, dan pendampingan yang mereka butuhkan,” tegas Kalapas.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Muaradua dalam mendukung peningkatan kapasitas warga binaan di bidang hukum. Melalui penguatan fungsi Legal Clinic Collaboration (LCC), diharapkan seluruh warga binaan dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk memahami dan mengelola proses hukum yang mereka jalani.
Sumber brita:HUMAS LAMUDA
