BATURAJA,Saenews-Com – Kepala Desa Tanjung Baru, Subri Bustan ST akan melaporkan TF (35), oknum pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Apa pasal? Menurut Subri, yang bersangkutan patut diduga menggunakan dokumen palsu atau ada dugaan memalsukan dokumen.
Kok bisa? Masih menurut Subri, sekira awal Februari 2024, TF mengurus perizinan dari PT Albi Jabbarra Akbar (pengembang perumahan).
Lokasi perumahan berada di Jl Syekh A Kaliyudin RT 12 RW 04, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam pengurusan izin tersebut kata Subri, ada beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratannya.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan dari Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Isinya menerangkan bahwa TF selaku Direktur Utama memang benar memiliki usaha Perumahan Alba Kemiling Indah dengan alamat seperti tertera sebelumnya.
“Nah, saya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tahu-tahu ada surat keterangan itu. Tetapi Cap dan tanda tangan saya dipalsukan. Saya baru mengetahui belakangan mengenai hal ini,” ujar Subri.
Dari mana anda tahu itu palsu? Yang jelas kata Subri tanda tangan itu bukan tanda tangannya. Capnya juga walau mirip tapi bukan cap desa Tanjung Baru.
“Tanda tangan saya ada kodenya. Dan cap juga ada kode tertentu. Jadi orang tidak bisa kalau mau memalsukannya,” tambah Subri.
Lalu, bukti lain bahwa surat itu palsu adalah dari penomorannya. Untuk Tanjung Baru, nomor pangkalnya (kepala) bukan 255, melainkan 140.
“Yang lebih fatal lagi, dalam buku agenda kendali surat keluar tidak ada kami (kantor desa) mengeluarkan surat keterangan atas nama TF di tanggal 15 Februari 2024,” tegas Subri.
Jadi lanjut Subri, jelas surat keterangan domisili tersebut palsu.
“Dan bagi yang menggunakan surat tersebut, itu tidak sah. Saya akan menempuh jalur hukum. Termasuk jika belakangan harinanti, ada lembaga atau instansi yang menerima dan memeroses surat tersebut sebagai salah satu persyaratan,” kata Subri.
Bukan tanda tangan kades saja diduga dipalsukan. Tanda tangan Ketua RT 04 RW 02 Desa Tanjung Baru juga diduga dipalsukan termasuk tanda tangan Ketua PKM RT 04 RW 02.
Mangkir Mediasi
Sebelum ada rencana melapor ke aparat penegak hukum kata Subri, pihaknya telah mengundang TF untuk mediasi.
Undangan dari pihak desa untuk TF diantar oleh Elan, pada Minggu (28/7/2024) atau sehari sebelum pelaksanaan mediasi, Senin (29/7/2024).
“Kita sudah siap menunggu yang bersangkutan (TF). Ada Ketua RT 04 RW 02. Juga ada Ketua PKM. Ada juga Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru,” papar Subri.
Program mediasi ini, memang sudah menjadi program unggulan Desa Tanjung Baru.
Tujuannya untuk memfasilitasi penyelesaian suatu masalah di masyarakat.
“Jika masalahnya bisa diselesaikan di tingkat desa, maka akan kita selesaikan. Program mediasi ini sudah sering kita lakukan bersama tiga pilar. Yakni kades dan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para pihak yang bermasalah,” kata Subri.
Nah, dalam kasus dengan TF ini, kata Subri, yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu pihak desa akan menempuh jalur hukum.
“Hal ini akan kita laporkan ke pihak berwajib (Polres) OKU. Yang bersangkutan tidak menghadiri undangan mediasi. Artinya dia tidak ada iktikad baik,” kata Subri.
Dengan adanya kasus ini kata Subri, pihaknya merasa telah dicinderai. Yang bersangkutan telah menginjak-injak harkat dan martabat Pemerintahan Desa Tanjung Baru.
“Kalau kita biarkan. Maka orang akan semena-mena. Dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi,” tutup Subri.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Sementara itu, TF yang sempat dihubungi via WA beberapa waktu lalu mengaku sedang berobat.
Dia berjanji kepada wartawan tbmnews.com akan menelpon kembali. Namun, bukan dia yang menelpon melainkan M Fauzan yang mengaku selaku kuasa hukum TF.
Malam itu, M Fauzan menelpon menjelaskan secara sepintas bahwa dia adalah kuasa hukum dari TF.
Dia mengajak bertemu dan akan menyampaikan klarfikasi tertulis. Besoknya, Selasa (24/7/2024) M Fauzan Ar Ridho SH MH bersama M Ikmal Mustaan SH datang ke Baturaja.
M Fauzan menyerahkan klarifikasi tertulis dan melampirkan bukti kuasa khusus dari TF. Kuasa khusus ini berkaitan persoalan internal antara TF dengan Tri Aprianto dan dr Tedi Gazali SpOG.
Inti klarifikasi tertulis tersebut bahwa TF lewat kuasa hukumnya dari kantor pengacara “FH & Patners” membantah bahwa dia memalsukan surat keterangan itu.
Ada 12 poin dalam klarifikasi tertulis dengan nomor 26/FH-KLRF/III/SUMSEL-JKT/2024 tersebut. Antara lain, bahwasanya, TF tidak pernah memalsukan tanda tangan Subri Bustan ST selaku Kades Tanjung Baru dan Cap Basah.
TF juga melalui kuasa hukumnya membantah memalsukan tanda tangan Irwanto Tanjung, Ketua RT 04 RW 02 Tanjung Baru. Dan tanda tangan Nasirin, Ketua PKM RT 04 RW 02.
Melalui kuasa hukumnya, TF pada awal Februari 2024 mengurus surat lewat Mintari yang mengaku mantan RT.
Mintari kata kuasa hukum TF, menawarkan diri bisa mengurus surat yang diperlukan TF dengan imbalan sejumlah uang.
Dan surat yang diduga palsu itu, TF terima via ojek. Bukan Mintari yang mengantarkan langsung. Ojek mengantarkan ke rumah pribadi TF bukan ke kantor perusahaan.
Anehya, ketika ditanyakan alamat Mintari dan mantan ketua RT berapa kuasa hukum TF mengaku tidak mengetahuinya.
“Kami tidak bermaksud menghalangi langkah hukum Pak Kades (Subri). Tetapi, kalau mau melapor tentu klien kami ini dibawah perintah dan pengawasan komisaris perusahaan (PT Albi Jabbarra Akbar). Jadi kalau mau melapor, ya laporkan juga komisaris dan manajemen perusahaan lainnya,” kata M Fauzan.
Kemudian, kata M Fauzan, sejak Juni 2024, kliennya TF tidak lagi menjabat Direktur perusahaan alias telah dikeluarkan.
“Jadi klien kami tidak lagi bertanggung jawab terhadap perusahaan. Lagian surat keterangan domisili itu untuk kepentingan perusahaan bukan untuk pribadi,” seperti tertulis di surat klarifikasi.
Kata M Fauzan dalam hal ini kliennya TF hanya atas nama saja. Sedangkan yang bertanggungjawab secara hukum adalah perusahaan. (wad/and)








