Berita  

Diduga Terbitnya 35 KK Baru, PAW Pilkades Segara Kembang Menjadi Pertanyaan

Baturaja, Saenews.com.– Beredar kabar yang kian meluas di tengah masyarakat Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , setelah terungkap kabar adanya 35 Kartu Keluarga (KK) baru yang diduga sengaja diterbitkan untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Fenomena ini memunculkan kabar di tengah masyarakat serta menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada praktik manipulatif untuk menambah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga masyarakat menilai, penerbitan 35 KK baru secara serentak dalam waktu berdekatan ini bukanlah hal yang wajar.

Apalagi bertepatan dengan tahapan menuju PAW. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk rekayasa data kependudukan untuk memperbesar basis suara kandidat tertentu.

Suryadi, Kepala Disdukcapil OKU, saat di temui awak media, Jum’at (19/09/2025), menegaskan bahwa pemecahan KK pada dasarnya diperbolehkan.

Foto: Kunjungan masyarakat ke Kantor Disdukcapil OKU

Akan tetapi harus memenuhi syarat yang objektif seperti telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau alasan pekerjaan.

“Jika KK yang baru, usianya kurang dari enam bulan tidak dapat dipakai untuk kepentingan politik, termasuk pemilu maupun PAW, ” Ucap Suryadi.

Data yang beredar menunjukkan bahwa ada ,26 Remaja putra dan 9 Remaja putri sehingga menjadi 35, dari 35 KK baru tersebut berasal dari remaja yang sebagian besar belum menikah, sementara sisanya pasangan muda.

Fakta ini kian memperkuat dugaan adanya pisah KK fiktif yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, menurut UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pisah KK tanpa dasar hukum yang sah dapat dibatalkan dan bahkan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Serta berdasarkan Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pilkades mengatur bahwa daftar pemilih harus bersumber dari data kependudukan yang sah dan diverifikasi oleh panitia.

Baca juga:  MArkas Laporkan Anggaran Jamuan Makan Minum, Tamu Milyaran Rupiah ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

Jika ada pemecahan KK yang dilakukan hanya semata-mata untuk menambah pemilih, hal itu jelas mencederai asas jujur dan adil dalam demokrasi desa.

Masyarakat mendesak Panitia PAW dan BPD Desa Segara Kembang untuk melakukan verifikasi ulang secara ketat terhadap data pemilih, agar tidak ada manipulasi suara yang merugikan proses demokrasi.

“Demokrasi desa harus kita jaga dari praktik kecurangan yang dapat merusak kepercayaan publik. Jangan sampai Pilkades jadi ajang politik kotor,” Tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Kini publik menanti langkah tegas dari penyelenggara PAW, termasuk pengawasan aparat terkait, guna dapat memastikan proses pemilihan berlangsung bersih, adil, dan bebas intervensi kepentingan politik kotor. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *