Berita  

Polres OKU Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Baturaja,SAENEWS.COM ||- Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Kantor PT Semen Baturaja, Kabupaten Ogan Komering ulu.

Kasat Lantas Polres Oku, AKP Ayu Tiara Okta Dita, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.

“Larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, serta gangguan terhadap pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Sat Lantas Polres Oku, perwakilan Dinas Perhubungan, serta manajemen PT Semen Baturaja. PT Semen Baturaja telah menghentikan suplai batu bara sejak 31 Desember 2025 dan berencana mengalihkan distribusi bahan bakar batu bara menggunakan jalur kereta api sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi wujud sinergi antar instansi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan.

(Hum/red)

Baca juga:  DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Rawas Utara Resmi Terbentuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *