Berita  

Sprindik turun ke KEJARI OKU, LSM CCN Pertanyakan Proses Laporan 

Baturaja,SAENEWS.COM ||•Ketua Umum LSM Camera Catulistiwa Nusantara (CCN) Jepri S.Pd beserta rombongan, mendatangi kantor kejaksaan negeri Ogan Komering ulu (Oku) Senin 9/2/2026.

Ketua umum LSM CCN Jepri s.pd mengatakan kami datang ke Kejari Oku bertujuan untuk mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),yang sebelumnya kami laporkan pada bulan lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Kami telah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 milik salah satu PT di Baturaja,di Kejati Sumsel pada tanggal 05 Januari 2026, bersamaan dengan aksi yang kami gelar di depan kantornya,” ujar Jepri S.Pd dalam keterangannya.

Menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran Pada tanggal 30 Januari 2026, pihak LSM kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk memastikan perkembangan laporan tersebut, baik secara langsung maupun tertulis.

Kemudian pada tanggal 02 Februari 2026, mereka menerima informasi melalui pesan WhatsApp bahwa Kejati Sumsel akan segera membuat Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) yang ditujukan kepada Kejari OKU,untuk menangani laporan LSM CCN di kabupaten Oku.

“Kami datang ke Kejari OKU untuk mengetahui secara langsung bagaimana prosesnya dan apa saja yang telah dilakukan aparat penegak hukum terkait SPRINDIK yang turun dari kejati Sumsel,” jelasnya.

“Jepri juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejari OKU,yang telah menerima dan melayani mereka dengan baik serta humanis. Ia berharap Kejari OKU dapat menindaklanjuti SPRINDIK dari Kejati Sumsel secara profesional dan transparan, terkait laporan LSM CCN tentang dugaan limbah B3 “tutupnya

 

(CCN/tim)

Baca juga:  Emerging Trends in Digital Gaming: The Rise of Free Slot Games and Their Impact

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *