Warga mengeluhkan lewat jalan desa dikenakan retribusi dan jalan diportal

Baturaja, Saenews.com. – Masyarakat Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluh setiap kali melalui jalan desa harus membayar biaya retribusi.

Tepatnya di jalan Dusun IV Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mana lelah mengalami kerusakan.

Yang mana Pemerintah Desa Bindu telah mengeluarkan peraturan apabila melewati jalan tersebut harus membayar retribusi yang kegunaan uang tersebut tidak lain adalah untuk perbaikan jalan tersebut.

Tepatnya pada Selasa (21/05/2024) Pemerintah Desa Bindu telah melaksanakan rapat kesepakatan antara perangkat desa dan masyarakat Desa Bindu yang memiliki kendaraan roda empat yang hendak melintasi jalan Dusun IV Desa Bindu.

Kesepakatan tersebut telah di tuangkan kedalam surat kesepakatan bersama yang mana hendak melewati jalan tersebut membayar uang retribusi yang jumlahnya bervariasi sesuai jenis kendaran dan berapa besar muatan jenis kendaraan.

Mendapatkan keluhan dari salah satu warga masyarakat Desa Bindu yang menggunakan jalan tersebut, awak Media Saenews.com langsung mendatangi lokasi jalan yang mana terdapat portal tempat pemungutan retribusi tersebut. Jum’at (26/07/2024).

Salah seorang warga masyarakat Desa Bindu Kecamatan Peninjauan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan seharusnya kami sebagai warga asli Desa Bindu tidak di haruskan untuk membayar retribusi karna ini adalah tanah kami juga.

” Kami warga asli seharusnya jangan dipungut retribusi ( nak di kenoi pajak) yang seharusnya biarlah orang dari luar desa saja yang dipungut retribusi, itu kan nama nya jalan desa kita bersama wajar kalu kita melewati jalan kita sendiri.” Ucapnya.

Feri selaku Sekretaris Desa Bindu didatangi oleh awak Media Saenews. com membenarkan bahwa memang ada pemungutan retribusi apabila hendak melewati jalan Dusun IV Desa Bindu bagi kendaraan roda empat.

Baca juga:  Kades Tanjung Agung Lengkiti Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa

” Memang ada pemungutan retribusi tersebut tetapi kegunaan uang nya untuk perbaikan jalan itu juga yang mana jalan tersebut sudah mengalami kerusakan. ” Jelasnya.

” Kita sudah adakan rapat kesepakatan di kantor Desa bersama perangkat desa dan masyarakat desa yang hendak melewati kendaraan roda empat di jalan tersebut dan masyarakat semua sudah setuju dengan biaya retribusi tersebut jadi kami anggap itu tidak jadi masalah lagi. ” Tambahnya.

Feri juga menyampaikan kepada masyarakat yang tidak setuju dengan pemungutan retribusi tersebut itu adalah hak mereka dan kami juga tidak memaksa karna itu sifatnya sukarela bagi orang yang memiliki kesadaran.

Dan juga untuk memperbaiki jalan tersebut menggunakan dana desa itu harus melalui tahapan tidak secepat yang kita harapkan, kalau mau cepat di perbaikan kita harus mencari solusi dana lain.

Apabila langkah yang kami ambil ini di anggap masyarakat salah, di mana salahnya karna itu adalah sudah kesepakatan bersama dan boleh diperiksa pembukuan uangnya dan di peruntukkan kemana uangnya.

Yoppen Alinda,SH,Selaku divisi Hukum Lsm Elang Mas yang Langsung Mendapat Informasi dan Keluhan warga Bindu Langsung Datang ke Lokasi Portal dan akan Menindak lanjuti Laporan warga dan akan Melaporkan ke pihak Aparat penegak Hukum(APH) apabila ada di Duga ditemukan indikasi Pungli dan Penyalagunaan Wewenang.

Pasal 368 Ayat l dalam KUHP,berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pungutan liar adalah Termasuk tindak korupsi dan Merupakan kejahatan luar biasa(Extra Ordinary Crime)yang Harus di berantas dan juga menurut pasal 17 UU Nomor 30 Tahun2014″ Badan dan/atau pejabat pemerintah”dilarang menyalagunakan wewenang,larang itu meliputi larangan mencampurkan adukan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang”ungkapnya…

Baca juga:  Warga Tegalsari gotong royong membantu progam Pemkab OKUT

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *