Palembang, SAENEWS.COM ||– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) OKU Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Sukarame, Kota Palembang, Sabtu (14/2/2026).
Rakerda ini dihadiri para pengurus KSPSI kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, serta sejumlah perwakilan dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus evaluasi program kerja dalam rangka memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
Ketua DPP KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Selatan, M. Kamsin, S.IP., M.Si., menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kepentingan para pekerja.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Rakerda kali ini menghasilkan sejumlah poin evaluasi dan rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program kerja ke depan.
Menurutnya, keberhasilan organisasi sangat bergantung pada sinergi dan dukungan seluruh pengurus serta anggota.
“Tanpa dukungan dan partisipasi bapak-bapak, ibu-ibu, serta seluruh jajaran, organisasi KSPSI 1973 tidak akan berjalan optimal. Kami berharap seluruh pengurus siap bersama-sama membawa organisasi ini semakin maju,” tegasnya.
Selain jajaran pengurus KSPSI, kegiatan tersebut juga dihadiri Lurah Sukarame, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, serta Ketua DPP KSPSI 1973 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Sementara itu, Ketua KSPSI DPC OKU, Junaidi, S.H., berharap Rakerda ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pengurus SPSI di kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Rakerda ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat antara organisasi pekerja, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara berkelanjutan. (Nov)
