Baturaja, Saenews.com.- Kegiatan galian kabel dalam hal pengambilan Kabel Tembaga milik PT.Telkom yang dilakukan di pinggir jalan sepanjang kota Baturaja.
Seperti yang pada saat ini dikerjakan di sekitaran Jalan Dr.Sutomo Lubuk rambai Kelurahan Baturaja Lama sampai simpang air gading dan di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Sukajadi serta Jalan Imam Bonjol sampai depan Kantor Telkom lama Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu
Yang mana pengerjaan tersebut oleh/ Mitra Telkom/Vendor Sub Kontraktor milik PT Telkom Di duga ilegal atau tidak berizin.
Selain itu pengerjaan tersebut juga membuat tepi dan bibir jalan menjadi rusak amblas dan berlubang. Rabu(03/07/2024).
Salah satu Warga Sekitar yang depan rumahnya yang terdampak galian tempat Kabel , marah dan mengatakan,” sejumlah titik jalan Kabupaten yang ada di Kota Baturaja banyak rusak akibat galian kabel tersebut.
Serta tidak mengindahkan ketentuan yang sudah di tetapkan sehingga tampak urugkan tanah dan aspal bekas galian Amblas sehingga ada kendaraan yang terperosok ketika hendak menepi parkir di sisi jalan.
“galian itu di lakukan di sisi dan di bibir jalan terkadang juga merusak jalan yang telah di aspal atau di beton oleh PU, galian dengan kedalaman sekitar satu meter. Ini di lakukan, mereka malah menggali serampangan atau seenaknya. “ungkap warga Sekitar dengan nada keras.
“itu proyek merusak fasilitas umum ada ya ?masak dari Dinas PU ,Perijinan dan Dishub Kabupaten OKU mau mengeluarkan ijinnya.” Tambahnya.
Arif Sudrajat Ketua (PWRI ) Persatuan Wartawan Republik Indonesia Cabang Ogan Komering Ulu menerima Laporan dari team dan langsung meninjau lokasi galian Kabel Yang di duga Ilegal itu.
Selanjutnya kami membuat surat klarifikasi meminta penjelasan dari pihak PT.Telkom surat tersebut di jawab baik secara lisan maupun tertulis dari pihak yang bersangkutan bahwa galian pengambilan dan pemotongan kabel tembaga di Kota Baturaja dari tahun kemaren hingga sampai saat ini.
Menurut nya sudah resmi bahkan bukan hanya di Kota Baturaja dan di Sumsel saja tetapi seluruh Kota di Indonesia.
Melihat hal ini proyek yang di kerjakan pada malam hari menyebabkan sejumlah ruas jalan Kabupaten kota yang terkena galian pengambilan dan pemotongan kabel tembaga banyak yang rusak.
Yang ada selama ini, akibat galian masyarakat lah yang di rugikan.
“Yang heran nya lagi galian ini tidak pernah di persoalkan,” Pihaknya merasa heran dengan Sikap PT.Telkom karena proyek seperti ini pernah di kerjakan pada tahun sebelumnya.” Kata Arif.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, kata nya , selain menemukan banyak galian yang tidak beraturan, pengajuan perizinan untuk galian pada proyek terindikasi ilegal. “Sebagai contohnya penggalian lobang tepian jalan di duga ilegal karena,pihak terkait yang berkompeten di Kabupaten, belum atau tidak mengeluarkan izin dan saat di tanya izin.
Sedangkan dari perwakilan PT. Telkom, Indra mengatakan sudah ada ijin dari PU Provinsi namun untuk di PU Kabupaten sudah pernah ada ijin dari tahun kemarin.
Proyek tersebut di kerjakan pada Malam hari dengan alasan mengurangi kemacetan.
Serta pembohongan publik dari pengawas atau pekerja di lapangan di katakannya ada galian kabel Telkom dalam hal pemasangan Kabel tapi ternyata ada pemotongan kabel Tembaga yang di keluarkan dan di ambil dari dalam tanah atau lobang galian dan Pekerjaannya tersebut di Back up oleh Oknum TNI .
Selanjutnya, merupakan hal yang mudah,” untuk menentukan proyek itu legal atau ilegal, karena setiap pekerjaan proyek dan gerakan nya selalu pada malam hari dan di bekingi oleh oknum Aparat serta tidak ada nya papan nama proyek dari PT/CV.rekanan / Vendor yang ada cuma rambu jalan ,lampu dan tulisan Hati Hati ada Galian.
Di lanjutkan nya, ” Kami sebagai Sosial Kontrol dan para jurnalis di Kabupaten Ogan Komering Ulu akan melayangkan Surat Pengaduan ke pada PT.Telkom Pusat di Jakarta serta Ke Kementrian BUMN kami akan pertanyakan hal selain merusak fasilitas umum hasil galian yang berupa potongan tembaga di simpan atau di lelang atau di jual di mana atau di simpan dan hasil penjualannya untuk kas negara atau bukan.
(And/ Rif).












