Baturaja.SAENEWS.COM || Anggota Satnarkoba Polres oku berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas nama Didi Afandi BIN H. Ubaidilah dan M. Syaherly Agusman BIN Hartono dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu,Kamis 23/1/2025
Didalam Rumah Yang Beralamat Di Jl. Komisaris Umar Kampung Sawah Rt. 001 Rw. 001 Kel. Air gading Kec. Baturaja Timur Kab, Ogan Komering ulu, sumsel.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, ditemukan diatas kasur yang diduduki oleh tersangka DIDI AFANDI BIN H. Ubaidillah, 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu Yang berada diatas lantai yang dibungkus didalam kotak Rokok Merk RC yang diakui milik tersangka.
Barang bukti tersebut didapat oleh 2 (dua) orang tersangka dengan cara membeli langsung kepada sdra F (DPO). Maksud tujuan kedua tersangka 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu tersebut untuk mereka jual kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
– 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Berisikan Kristal-Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto : 2,16 (Dua Koma Satu Enam) Gram.
– 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO 1808 Warna Hitam Dengan No. Imei 1 : 861565041906355 No. Imei 2 : 861565041906438.
– 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk RC.
– 1 (Satu) Lembar Uang Dengan Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
– 1 (Satu) Buah Casing Handphone warna hitam.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas/red












