Baturaja, Saenews.com. – Praktik pungutan liar (pungli) untuk penebusan ijazah di tingkat SMP(Sekolah Menengah Pertama) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sangat ironis terdengar ditelinga.
Terjadi di Pondok Pesantren Modern Adzikro yang beralamatkan, jalan Lintas Sumatera RT. 011. RW. 004, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ,Provinsi Sumatera Selatan.
Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang pelajar atau santri Pondok Pesantren Modern Adzikro bernama Pajri novinza yang tamat pada tahun 2024 yang lalu.
Heriadi orang tua dari santri mengungkapkan kepada awak media Saenews.com, Sabtu (13/12/2025) bahwa sampai sekarang anaknya belum menerima ijazah padahal sudah lulus, lalu diduga ada oknum dari Ponpes Adzikro meminta uang tebusan untuk mengeluarkan ijazah tersebut.
“Kalau mau ngambil ijazah kita harus menebus uang dengan sebesar 5 juta rupiah dikarnakan anaknya tidak dapat menyelesaikan tugas dari sekolah, kalimat ini juga dikirim oleh pihak ponpes melalui WhatsApp.” ucap Heriyadi. 
“Semua biaya sudah kita lunasi semua, seperti biaya SPP dari awal hingga akhir, biaya LKS serta uang pembangunan juga sudah.” jelas Heriyadi.
Menurut keterangan dari pihak Ponpes
Pimpinan Pondok Pesantren Modern Adzikro K.H. Agus Mutamsir. M.A. menjelaskan, setiap santri yang lulus dan akan mengambil ijazah di haruskan terlebih dahulu menghapalkan Juz Amma (Juz 30), Kitab Aqidatul Awwam dan Kitab Bidayatus-Sibyan.
Apabila tidak dapat menghapalkan yang sudah di sampaikan oleh pihak Ponpes, maka akan ada opsi uang tebusan dengan membayar uang 5 Juta rupiah dengan rincian, Juz Amma (Rp. 3.000.000), Aqidatul Awwam (Rp. 1.000.000) dan Bidayatus-Sibyan (Rp. 1.000.000.)
“Setiap pengambilan ijazah untuk kelas 9 dan kelas 12 , itu adalah sebuah ketentuan yang kami berlakukan di Pondok Pesantren Modern Adzikro. ” ungkap Agus.
Tanggapan dari keluarga santri
Pihak keluarga santri yang juga di dampingi dari awak media Saenews.com menyayangkan bahwa aturan ini baru dibuat ,dan terlihat ada kejanggalan dikarnakan telah mengalami tiga kali salah dalam pembuatan aturan yang di lakukan pada saat melaksanakan mediasi antara keluarga dengan pihak Ponpes.
” Kami tidak tahu serta tidak ada penjelasan, baik secara lisan maupun tulisan pada waktu kami menyekolahkan anak kami di Ponpes ini, kalau ada aturan seperti ini yang diberlakukan oleh pihak Ponpes.” kata Hariyadi orang tua santri.
Pihak keluarga akan menanyakan langsung prihal aturan ini kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKU, apakah memang ada dan diberlakukan di setiap Ponpes untuk uang menjadi sebagai pengganti apabila tidak dapat menghapal seperti yang di jelaskan oleh pihak Ponpes.
Berita ini dibuat pihak media belum konfirmasi langsung kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKU dan selanjutnya akan melakukan konfirmasi.
(Nov).
