Baturaja, SAENEWS.COM ||— Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Di bawah pimpinan PS Kanit Pidum Aiptu S. Rasid, S.H., tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis FN.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB di kawasan Rawa Bangun, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku berinisial BA (33), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jl. Poros Marisa Kapling, Dusun V, Desa Tanjung Kemala.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api jenis FN berwarna hitam dengan gagang plastik bertuliskan “ZORAKI”, 1 butir amunisi aktif jenis FN dan 1 buah tas selempang warna coklat merek LEOUNISE yang digunakan untuk menyimpan senjata
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga Dusun V, Desa Tanjung Kemala, yang diduga menyimpan senjata api secara ilegal.
“Mendapati informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., segera memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Ibnu.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah salah satu tetangganya, dalam kondisi membawa tas selempang yang berisi senjata api dan amunisi.
Saat ini, tersangka BA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata ilegal lainnya.
AKP Ibnu Holdon menegaskan bahwa Polres OKU akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU. (*)
(Red)












